Daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2016 di Solo Raya dan Jawa Tengah
Daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2016 di Solo Raya dan Jawa Tengah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jateng 2016 telah ditetapkan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo pada 20 November 2015. Penetapan UMK 2016, menggunakan formula Peraturan Gubernur (Pergub) dan sebagian menerapkan PP tentang Pengupahan. UMK 2016 berlaku 1 Januari 2016, berikut Daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Solo Raya dan Jawa Tengah : Kab Demak Rp 1.745.000 kab Kendal Rp 1.639.000 Kab Semarang Rp 1.610 .000 Kota Semarang Rp 1.909.000 Kota Salatiga Rp 1.450.953 Kab Grobogan : Rp 1.305.000 Kab Blora : Rp 1.328.000 Kab Kudus ; Rp 1.608.200 Kab Jepara : Rp 1.350.000 Kab Pati : Rp 1.310.000 Kab Rembang Rp 1.300.000 Kab Boyolali Rp 1.403.500 Kota Surakarta : Rp 1.418.000 Kab Sukoharjo Rp 1.396.000 Kab Sragen Rp 1.300.000 Kota Magelang ; Rp 1.341.000 Kab Wonosobo : Rp 1.326.000 Kab Kebumen ; Rp 1.324.000 Cilacap kota ; Rp 1.608.000 Cilacap timur : Rp 1.490.000 Cilacap Barat : Rp 1.483.000 Kab Banjarnegara ; Rp 1.265.000 Kab Purbalingga : Rp 1.377.500 Kota Pekalongan : Rp 1,500.000 Kab Pekalongan : Rp 1.463.000 Kab Tegal : Rp 1.373.000 Kota Tegal ; Rp 1.385.000 Kab Brebes : Rp 1.310.000 Kab Magelang ; Rp 1.410.000 Kab Batang ; Rp 1.467.500 Kab Temanggung; Rp 1.313.000 Kab Banyumas ; Rp 1.350.000 Kab Wonogiri ; Rp 1.293.000 Kab Klaten : Rp 1.400.000 Kab Pemalang : Rp 1.325.000 Kab Karangnyar ; Rp 1.420.000 Kab Purworejo ; Rp 1.300.000
Komentar