Sistem Kegiatan Rekayasa Sipil
Sistem Kegiatan Rekayasa Sipil
Dari tingkat penjaringan kegiatan teknik rekayasa sipil dibagi menjadi 3 yakni :
1. PEMOGRAMAN
2. PERENCANAAN
3. PEMBIAYAAN
Sedangkan dari tingkat pengerjaan proyek sendiri digolongkan menjadi 4 yakni :
1. DESIGN
2. KONSTRUKSI
3. PEMELIHARAAN
4. REHABILITASI
Dari tingkatan tersebut harus saling adanya sistem timbal balik dalam pengendalian Sistem Pendataan DataBase. Dalam hal ini mencakup dari proses pembelajaran ( Study) dan begitu pula dengan beberapa data kewenangan hak sebuah rekayasa sipil ( Aset) harus sejalan,searah,terpadu,beraturan,dan juga bermodalkan teknologi dan ekonomi yang stabil dalam pengadaanya dalam pengadaan proyek maupun penjaringan rekayasa teknik sipil.
Dari hal tersebut harus memiliki beberapa penerapan kerja yang kondusif yakni dengan berbagai penentuan dalam pengerjaan rekayasa teknik sipil antara lain:
1. Tujuan umum
2. Prioritas
3. Pokok - pokok penentu kebijakan
4. Tujuan jangka panjang
Maka dari hal tersebut harus memilki beberapa kebijakan makro yakni yang berpusat di wilayah propinsi yang sudah memiliki Rencana Tata Ruang.
Dari hal tersebut kebijakan makro dapat digolongkan menjadi 3 golongan yakni:
1. Wilayah / kawasan dilindungi yang mencakup dalam kepemilikan kekhususan.
2. Wilayah/ kawasan budidaya yang mencakup letak dari kebijakan tersebut dari segi strategis tidaknya kawasan tersebut.
3.Wilayah / kawasan tertentu yang biasanya ini terletak dalam bidang industri terbatas yang mengacu pada Zona Eri Eritorial yang berjarak 30.000 km dari bibir pantai suatu negara atau wilayah yang berkependudukan.
Contoh dari kebijakan makro tersebut adalah
1. Tata guna ruang kota
2. Tata guna air permukaan
3. Tata guna air tanah
4. Jaringan jalan - jalan
5. Pemeliharaan Sumber Daya Alam ( SDA) seperti blok cepu.
Dari tingkat penjaringan kegiatan teknik rekayasa sipil dibagi menjadi 3 yakni :
1. PEMOGRAMAN
2. PERENCANAAN
3. PEMBIAYAAN
Sedangkan dari tingkat pengerjaan proyek sendiri digolongkan menjadi 4 yakni :
1. DESIGN
2. KONSTRUKSI
3. PEMELIHARAAN
4. REHABILITASI
Dari tingkatan tersebut harus saling adanya sistem timbal balik dalam pengendalian Sistem Pendataan DataBase. Dalam hal ini mencakup dari proses pembelajaran ( Study) dan begitu pula dengan beberapa data kewenangan hak sebuah rekayasa sipil ( Aset) harus sejalan,searah,terpadu,beraturan,dan juga bermodalkan teknologi dan ekonomi yang stabil dalam pengadaanya dalam pengadaan proyek maupun penjaringan rekayasa teknik sipil.
Dari hal tersebut harus memiliki beberapa penerapan kerja yang kondusif yakni dengan berbagai penentuan dalam pengerjaan rekayasa teknik sipil antara lain:
1. Tujuan umum
2. Prioritas
3. Pokok - pokok penentu kebijakan
4. Tujuan jangka panjang
Maka dari hal tersebut harus memilki beberapa kebijakan makro yakni yang berpusat di wilayah propinsi yang sudah memiliki Rencana Tata Ruang.
Dari hal tersebut kebijakan makro dapat digolongkan menjadi 3 golongan yakni:
1. Wilayah / kawasan dilindungi yang mencakup dalam kepemilikan kekhususan.
2. Wilayah/ kawasan budidaya yang mencakup letak dari kebijakan tersebut dari segi strategis tidaknya kawasan tersebut.
3.Wilayah / kawasan tertentu yang biasanya ini terletak dalam bidang industri terbatas yang mengacu pada Zona Eri Eritorial yang berjarak 30.000 km dari bibir pantai suatu negara atau wilayah yang berkependudukan.
Contoh dari kebijakan makro tersebut adalah
1. Tata guna ruang kota
2. Tata guna air permukaan
3. Tata guna air tanah
4. Jaringan jalan - jalan
5. Pemeliharaan Sumber Daya Alam ( SDA) seperti blok cepu.
Komentar